Macam-macam Zina Beserta Hukumnya Dalam Islam
Zina merupakan sebuah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa memiliki ikatan hubungan perkawinan secara sah.
Atau dalam arti lain zina adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama tanpa ada unsur paksaan dan dilakukan secara sadar.
Kalau begitu perbuatan apa saja yang masuk kedalam macam-macam zina? Sebuah hadits dari Abu Hurairah R.A bahwa Rasullullah SAW telah bersabda yang artinya:
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu(bisa) melakukan zina, kedua kaki itu(bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwatkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah)
“Setiap bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua matapun berzina,dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah-menuju perzinahan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium.hati dengan keinginan dan berangat-angan. Dan kemaluannya lah yang membenarkan atau menggagalkannya.” (Hadis riwayah Bukhari)
Lalu jelaskan apakah macam-macam zina dan hukumannya? Berikut kita bahas lengkap macam-macam zina, hukum zina, serta hukuman bagi pelaku zina
Berikut Macam-Macam Zina
1. Zina Al-Laman
Zina Al-Laman merupakan zina yang pada umumnya dilakukan dengan mengunakan panca indera, seperti:
Zina mata yaitu zina ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
Zina hati yaitu zina ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
Zina ucapan yaitu zina ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
Zina tangan yaitu zina ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
Zina luar yaitu zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.
2. Zina Muhsan
Zina Muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah atau telah memiliki suami atau istri.
3. Zina Gairu Muhsan
Zina ghairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.
Berikut Hukum Zina
Perbuatan zina sangatlah diharamkan dan termasuk dalam dosa besar menurut islam. Dalam QS. Al-Furqan 68-69, Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)(68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)."
Hukuman para pelaku zina menurut agama islam, sebagai berikut:
Jika pelaku sudah menikah dan melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), maka mereka dicambuk 100 kali dan kemudian dirajam.
Jika pelaku belum menikah, maka mereka dicambuk 100 kali dan kemudian diasingkan selama setahun.
Seperti yang diriwayatkan dalam hadist dan surah berikut ini:
“Ada seorang laki-laki yang datang kepada rasulullah S.A.W. Ketika dia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil rasulullah seraya mengatakan, “Hai rasulullah aku telah berbuat zina, tetapi aku menyesal.” Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu dia pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?” “Tidak.”, jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang muhsan?” “Ya.”, jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur 24:2)
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit)
Demikian penjelasan diatas tentang apa itu zina dan macam macam zina. Semoga bermanfaat!
Sumber artikel
Belum ada Komentar untuk "Macam-macam Zina Beserta Hukumnya Dalam Islam"
Posting Komentar